get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Pemilik Anjing Bogel Divonis 1,5 Tahun, LBH PSI: Hakim Abaikan Observasi Rabies

Kamis, 30 November 2023 | 16:19 WIB
header img
Suasana persidangan dengan agenda mendengarkan putusan terhadap terdakwa Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing Bogel yang diduga rabies. Eva divonis di penjara selama 1 tahun 6 bulan

MEDAN, iNewsMedan.id - Eva Donna Sinulingga divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dipimpin oleh Oloan Silalahi, percaya bahwa anjing milik Donna bernama Bogel menggigit dan menularkan rabies kepada MRA, yang akhirnya meninggal dunia, Rabu (29/11). 

Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), menyatakan keberatan terhadap keyakinan hakim tersebut. 

Dia menyoroti ketidaksesuaian informasi, seperti pemeriksaan otak manusia yang tidak dilampirkan hasilnya dan meragukan kualifikasi ahli penyakit tropika Umar Zein yang bukan dokter hewan. 

“Bukti keterangan Kementan, pendapat ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan, dan amicus curiae dari PDHI dan FKH UGM tegas menyatakan anjing bukan carrier rabies, tapi kalah bobot oleh pendapat satu orang ahli dokter manusia yang tidak dibuktikan dengan hasil penelitiannya,” ujar Francine Widjojo, kepada wartawan, Kamis, 30 November 2023. 

Francine juga mencatat bahwa keterangan dari Kementerian Pertanian, dokter hewan, dan amicus curiae dari PDHI dan FKH UGM menyatakan bahwa anjing Bogel tidak menjadi carrier rabies, namun semua itu diabaikan dalam persidangan. Dia mengecam JPU yang merujuk pada penelitian puluhan tahun lalu tanpa hasil penelitian yang terlampir. 

“JPU seolah menyembunyikan pengalaman ahli Umar Zein sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan yang sangat relevan dalam penanganan rabies, tapi malah mengacu ke penelitiannya puluhan tahun lalu di tahun 1994 tentang rabies yang tidak dilampirkan hasil penelitiannya,” terang Francine. 

Dia juga mempertanyakan ketidaksesuaian antara keterangan saksi teman korban dan kepling dengan visum et repertum MRA. Francine juga menyoroti surat keterangan resmi dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, yang menyatakan bahwa anjing Bogel bebas observasi rabies, namun tidak dipertimbangkan oleh penyidik Polda Sumut dan Kejari Medan. 

"Ini surat keterangan resmi dinas berwenang dari Kementerian Pertanian berdasarkan observasi medis dokter-dokter hewan. Ahli-ahli dokter hewan dalam persidanganpun menyatakan bahwa anjing Bogel tidak rabies di tanggal 10 Juni 2021 namun tidak dipertimbangkan. Anjing Bogel masih hidup 2 tahun lebih sampai saat ini,” papar Francine.

Dia menutup pernyataannya dengan menekankan kejanggalan pendapat ahli forensik Ismurrizal yang dianggap tidak sesuai dengan pandangan umum mengenai penularan rabies. 

“Ahli forensik Ismurrizal nampak tidak memahami rabies karena di bawah sumpah menyatakan anjing yang dinyatakan bebas observasi penyakit hewan menular rabies dapat menularkan rabies pada MRA dengan cara menggigit MRA dan air liur dari anjing tersebut akan masuk melalui pembuluh darah MRA. Pendapat ahli Ismurrizal ini sangat berbeda dengan pendapat ahli-ahli lainnya yang menyatakan rabies menjalar lewat saraf dan menyerang susunan saraf pusat, bukan melalui pembuluh darah," terang Francine

Kejanggalan-kejanggalan ini lanjutnya diharapkan bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan sehingga dapat membebaskan Donna di tingkat banding. 

"Kejanggalan ini semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan sehingga dapat membebaskan Donna di tingkat banding yang akan kami ajukan segera,” tutup Francine.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut