Dimana laporan tersebut, Andi mengatakan adanya dugaan penyerobotan tanah oleh pihak PT MJB, terhadap tanah Bambang Susilo. Mirisnya, di lahan tersebut jalan, yang jadi akses perusahaan keluar masuk kenderaan bermotor.
"Sebelumnya, kita ada konfirmasi ke BPN terkait balik nama itu. BPN tidak ada mengatakan bahwa yang menguasai fisik tanah itu memiliki surat tapi, bulan Agustus klein kami memberikan surat untuk meminta klarifikasi terkait tanah itu. BPN mengatakan bahwa tanah itu masih atasnama Tengku Iziddin. Berarti sertifikat kita itu real dan terdaftar di BPN Kota Medan," katanya.
Langkah hukum saat ini, Andi mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses dari pihak Polda Sumut dalam proses laporan ini. Sehingga dalam kasus ini, Bambang Susilo mengharapkan keadilan atas lahan tersebut.
"Setelah kita mediasi kemarin, dengan pihak PT MJB mereka selalu bilang mereka punya surat, punya sertifikat. Tapi tak pernah menunjukkan fisik surat itu. Dengan itu, berharap keadilan membuat laporan ke Polda Sumut," tandasnya.
Editor : Odi Siregar