Atas hal itu, lahan tersebut dibiarkan oleh Bambang Susilo begitu saja, bertahun-tahun. Pada awal Oktober 2023, anak Wilson dan Andrius mengecek lahan itu. Ternyata, sudah ditembok atau di pagar oleh perusahaan peti kemas itu.
"Mengetahui hal tersebut, pak Bambang meminta tolong saya, datangi BPN dan pihak BPN mengatakan bahwa ini bisa, kami balik nama. Tapi, harus ganti blangko karena itu blangko lama. Tapi syarat ganti blangko itu harus ada surat penguasaan dari kelurahan dan kita datangi kelurahan untuk kita gantikan blangko itu," sebut Andi.
"Dari kelurahan melalui kepling mengatakan, bahwa fisik tidak bisa kita keluarkan surat penguasaan fisik. Karena fisik, sudah dikuasai oleh pihak perusahaan (MJB)," kata Andi kembali.
Andi menjelaskan dari keterangan Kepling setempat itu, pihak mengetahui kalau itu sudah dikuasai oleh PT MJB dengan di tembok pagar batu. Mereka menembok itu tahun 2014 ketika beroperasi di situ.
"Klein kita ini sering keluar kota, jadi tidak terpantau tanah itu dari 2011 tidak terpantau," ujar Andi.
Andi mengatakan bahwa pihak Kepling mencoba memediasi antara kita sama pihak MJB dan sudah tiga kali pertemuan dan hasilnya. Andi meminta apa bukti alas kepemilikan mereka. Namun, pihak perusahaan bilang ada, tapi tidak pernah menunjukkan sama pihak Bambang Susilo.
"Sementara kita buktinya ada yakni sertifikat tahun 1984 itu. Mereka tidak pernah menunjukkan baik sertifikat maupun SK Camat. Karena tidk ada titik temunya, kami membuat laporan ke Polda Sumu laporan diterima kita tunggu proses dari penyidik," jelasnya.
"Kita berharap pihak Polda bersikap aktif untuk menindaklanjuti laporan kita. Kami tidak mau adanya istilah kenal hukum," ucap Andi.
Editor : Odi Siregar