get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Belawan, Amankan Mesin Ketangkasan hingga Roulette

Cari Keadilan, Bambang Susilo Buat Laporan ke Polisi Atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Belawan

Kamis, 30 November 2023 | 11:47 WIB
header img
Cari Keadilan, Bambang Susilo Buat Laporan ke Polisi Atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Belawan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang pria bernama Bambang Susilo membuat laporan ke Polda Sumut, atas dugaan penyerobotan tanah miliknya di Jalan Raya Pelabuhan Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Saat ini, tanah tersebut diduduki atau dikuasi oleh perusahaan PT MJB.

Dugaan penyerobotan lahan itu, seluas 17.200 M2, disampaikan oleh Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya, Andi Ardianto SH, CPM ke Polda Sumut, Rabu 29 November 2023. Dengan nomor polisi : STTLP/B/1432/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Berdasarkan dasarkan laporan ini, pria berusia 66 tahun itu, mencari keadilannya atas kepemilikan tanah itu.

Andi Ardianto SH, CPM selaku kuasa hukum Bambang Susilo menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen-dokumen yang sah atas lahan tersebut. Termasuk, setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak beli hingga saat ini.

"Bukti (dokumen) otentik kita, selain surat 1984 itu. Ada bukti pembayaran PBB setiap tahun hingga tahun 2023 ini, atau sejak kita beli sampai 2017. Kita punya surat mutlak dari Tengku Iziddin," kata Andi dalam jumpa pers di Kota Medan, Kamis (31/11/2023).

Andi menjelaskan bahwa kliennya itu, membeli tahan itu, sertipikat nomor 94 tahun 1984 atas nama Tengku Iziddin. Namun, di tahun 2008, Bambang Susilo ini menerima surat kuasa mutalk dari ahli waris Tengku Iziddin atas jual beli dilakukan kedua belah pihak tersebut.

"Ada tiga persil awalnya yang dua sudah dijual ke pihak lain, tinggal yang satu ini yang menjadi objek perkara," tutur Andi.

Andi mengungkapkan Bambang Susilo mau melakukan proses balik nama dengan mengajukan sertipikatnya, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melalui notaris. 

"Dibuat akte jual beli dan dibayar semua pajak-pajak PPH-nya. Oleh BPN tidak ada penyelesaian dan di tahun 2021 dikembalikan berkas dengan alasan kurangnya, karena masalah waris dan tidak dijelaskan masalah kenapanya," kata Andi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut