get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Jelang Vonis, Puluhan Bunga Papan Bebaskan Donna dan Bogel Tidak Rabies Penuhi PN Medan

Rabu, 29 November 2023 | 11:24 WIB
header img
Pengadilan Negeri Medan dipenuhi puluhan bunga papan bertuliskan “Bebaskan Sis Donna” dan “Bogel Tidak Rabies”, Rabu (29/11). 

MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri Medan dipenuhi puluhan bunga papan bertuliskan “Bebaskan Sis Donna” dan “Bogel Tidak Rabies”, Rabu (29/11). 

Puluhan papan bunga itu di antaranya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha Djumaryo, Harijanto Arbi, Rudy Golden Boy, Renville P. Napitupulu, Dore Vet Clinic, Dog Meat Free Indonesia (DMFI), dan Suara Satwa Indonesia. 

Bunga-bunga papan tersebut terlihat terpajang sejak pagi menjelang pembacaan putusan pidana yang dijadwalkan hari ini, Rabu, 29 November 2023 dalam perkara anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies pada korban MRA. 

Pembacaan putusan yang dijadwalkan pukul 8.30 pagi diubah menjadi pukul 14.30 siang ini. 

“Kami sangat terharu dengan dukungan ini. Semoga nanti putusannya sesuai fakta-fakta persidangan dan diputuskan bahwa anjing Bogel tidak terbukti menggigit korban dan tidak rabies sehingga Donna dibebaskan,” tutur Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI dalam keterangannya pada wartawan 29 November 2023. 

Kasus yang menimpa Eva Donna Sinulingga selaku pemilik anjing Bogel telah disidangkan sejak Juli 2023 dan Donna ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut