TEBINGTINGGI, iNewsMedan.id - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang duda berinisial NS (30) atas kasus pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Ia diamankan polisi di Jalan Juanda, Berohol, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (16/11/2023).
Plh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Rudi Asman, menyampaikan kronologi pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan NS kepada sang pacar berinisial N (17).
Di mana, orang tua korban, LS (38), memergoki pelaku saat mengantar korban pulang ke rumahnya di Jalan Pulau Sumatera, Kota Tebing Tinggi, Senin (13/11/23) sekira pukul 23.00 WIB.
"Lalu orang tua korban menanyakan kepada NS perihal hubungannya dengan putrinya dan sudah sejauh mana hubungan mereka," ujarnya.
"Di hadapan orang tua korban, NS mengakui hubungannya dengan N," tambahnya.
Berawal dari situ, sambungnya, orang tua korban tidak terima atas perbuatan NS. Setelah itu, orang tua korban membawa NS membuat pengaduan di Polres Tebing Tinggi.
"Saat dihadapan Polisi, NS mengakui bahwa dirinya dan N memang benar pacaran. Selain itu, NS juga mengakui bahwa dianya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan N sebanyak 5 kali," sebutnya.
Tak hanya itu, NS juga mengakui pertama kali melakukan hubungan badan dengan N pada bulan agustus 2023. "Dan terakhir kali pada hari minggu (12/11/2023) bertempat di rumahnya sendiri di Jalan Juanda, Berohol Kota Tebing Tinggi," ungkapnya.
"Pelaku ini dibawa orang tua korban ke Polres Tebing Tinggi usai ketahuan membawa korban hingga larut malam. Curiga akan hal tersebut, kemudian orang tua korban menanyakan kepada pelaku tentang hubungannya dengan anaknya dan dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya", terangnya.
Alhasil, sebutnya, personel Polres Tebing Tinggi membawa NS ke ruang Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi", pungkasnya.
Editor : Odi Siregar