Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Dodhy diringkus polisi pada 31 Mei 2023, mulanya dia mendapat tugas dari pria bernama Okto (buron) untuk menerima paket 135 kg ganja, dari 2 saksi lainnya Sabar Hasibuan dan Putra (berkas terpisah). Keduanya saat itu sedang dalam perjalanan membawa ratusan kilogram itu dari Aceh.
Dodi lalu menghubungi Putra dan memintanya mengantar barang itu ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist, bila sudah sampai di Medan. Namun sebelum sampai tujuan, polisi meringkus Sabar dan Putra saat mobilnya melintasi Jalan K.H. Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat tepat pukul 20.30.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di mobil dari hasil pemeriksaan di dalam bagasi belakang ditemukan 4 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat lakban warna coklat berisi daun ganja kering," ujar Jaksa
Editor : Ismail