MEDAN, iNewsMedan.id- Dodhy Adreanto Sidabalok (23), mahasiswa di Medan yang didakwa dalam kasus 135 kg ganja divonis 20 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar pemuda ini dihukum mati.
Ketua Majelis Hakim, Said Tarmizi di PN Medan, menyatakan Dodhy melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara 6 bulan,"ujar Said Tarmizi di PN Medan, Kamis (9/11/2023).
Said mengatakan hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih usia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kelakuan tersebut. terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," ujar Tarmizi.
Menanggapi putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir.
Editor : Ismail