TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Seorang DPO pencurian barang milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi usai melarikan diri ke Palembang.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa pelaku yang diamankan adalah JT (22) warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi pada Jumat (3/11/2023).
"Pelaku merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021," katanya, Senin (6/11/2023).
Agus menuturkan bahwa pelaku JT dan seorang temannya berinisial SN (sudah tertangkap) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian usai diketahui melakukan pencurian terhadap barang barang milik PT. KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi.
Kata Agus, kejadian berawal pada 23 November 2021, Polsuska menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp5.068.000 milik PT KAI.
"Dari pengakuan SN, SN bekerja sama dengan JT dalam melancarkan aksinya, namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang dari kejaran pihak Kepolisian," terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT pada Jumat (3/11/2023) saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.
"Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, dengan total kerugian Rp5.068.000 dan kepada pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan," tandas Agus.
Editor : Odi Siregar