MEDAN, iNewsMedan.id - Salah seorang pentolan suporter PSMS Medan berinisial BG dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, pada Jumat (3/11/2023).
BG yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) SMeCK Hooligan itu diduga melakukan pencemaran nama baik melalui akun pribadi Instagram miliknya terhadap jurnalis senior olahraga sekaligus pemilik media BOLAHITA yakni Abdi Panjaitan.
Pemilik media BOLAHITA, Abdi Panjaitan didampingi rekan sejawatnya usai membuat laporan di Polrestabes Medan. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Abdi mengatakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan BG terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.
“Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor (BG) ada membuat kalimat di InstaStory yang tidak sopan dan menyinggung media BOLAHITA,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat BOLAHITA membuat berita di Instagram tentang PSMS Medan yang didenda Rp12,5 juta akibat ulah suporter tim berjuluk Ayam Kinantan itu hadir di markas PSPS Riau. Dalam regulasi tercantum jelas bahwa suporter tamu dilarang hadir ke stadion. Berita itu merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI.
Kemudian, BG yang mengetahui unggahan di Instagram BOLAHITA merespons dengan membuat InstaStory di akun pribadinya @gultombani. Dia mengunggah ulang postingan BOLAHITA dengan menambahkan kalimat tidak sopan.
Editor : Odi Siregar