Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum, Randi Tambunan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, tidak memberikan komentar terkait vonis ini. Mereka menyatakan bahwa mereka masih akan melakukan diskusi apakah akan mengajukan kasasi atas putusan ini.
Penasihat hukum terdakwa, Joko Situmeang, mengatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Kasus ini berawal pada bulan April 2023 ketika penyidik Polda Sumatera Utara melakukan pengembangan terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak Achiruddin Hasibuan. Setelah pemeriksaan, dekat dengan rumah terdakwa ditemukan gudang solar dan mobil tangki modifikasi yang menampung ribuan liter solar.
Keputusan bebas ini mengakhiri hukum Achiruddin Hasibuan dalam perkara solar ilegal ini, memberinya kesempatan untuk melanjutkan kehidupannya dengan bebas. Dengan demikian, kasus ini telah menjadi catatan penting dalam sistem peradilan Indonesia, menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, karena menurut kita putusan ini sudah seadil-adilnya bai terdakwa," ucap Joko, Senin (30/10/2023).
Editor : Chris