MEDAN, iNewsMedan.id - Keputusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis bebas AKBP Achiruddin Hasibuan ini disambut dengan sujud syukur dan pelukan hangat dari orang tua dan juga istrinya.
Diketahui sebelumnya AKBP Achiruddin Hasibuan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara solar ilegal yang melibatkannya, Senin (30/2023).
Sidang perkara solar ilegal tersebut kembali bergulir pada Senin sore di ruang sidang Cakra Empat Pengadilan Negeri Medan. Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi menyatakan bahwa terdakwa, Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum dan mengembalikan barang bukti yang sudah disita. Setelah mendengar vonis bebas dari hakim, Achiruddin Hasibuan dengan spontan melakukan sujud syukur dan segera memeluk orangtuanya serta istrinya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai vonis bebas yang diberikan oleh hakim, Achiruddin hanya mengangkat tangannya sambil mengucapkan terima kasih kepada awak media.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum, Randi Tambunan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, tidak memberikan komentar terkait vonis ini. Mereka menyatakan bahwa mereka masih akan melakukan diskusi apakah akan mengajukan kasasi atas putusan ini.
Penasihat hukum terdakwa, Joko Situmeang, mengatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Kasus ini berawal pada bulan April 2023 ketika penyidik Polda Sumatera Utara melakukan pengembangan terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak Achiruddin Hasibuan. Setelah pemeriksaan, dekat dengan rumah terdakwa ditemukan gudang solar dan mobil tangki modifikasi yang menampung ribuan liter solar.
Keputusan bebas ini mengakhiri hukum Achiruddin Hasibuan dalam perkara solar ilegal ini, memberinya kesempatan untuk melanjutkan kehidupannya dengan bebas. Dengan demikian, kasus ini telah menjadi catatan penting dalam sistem peradilan Indonesia, menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, karena menurut kita putusan ini sudah seadil-adilnya bai terdakwa," ucap Joko, Senin (30/10/2023).
Editor : Chris