get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Senin, 30 Oktober 2023 | 19:03 WIB
header img
Majelis hakim  yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penimbunan solar ilegal. 

MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis hakim  yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penimbunan solar ilegal

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10). 

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan saat sidang. 

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," imbuh Oloan. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut