Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Senin, 30 Oktober 2023 | 19:03 WIB
  • author Ismail
AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
Majelis hakim  yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penimbunan solar ilegal. 

MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis hakim  yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penimbunan solar ilegal. 

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10). 

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan saat sidang. 

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," imbuh Oloan. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut