MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penimbunan solar ilegal.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10).
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan saat sidang.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," imbuh Oloan.
Setelah mendengar keputusan hakim Achiruddin tampak melakukan sujud syukur dan setelah itu tidak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan.
"Terima kasih," ujar Achiruddin singkat lalu meninggalkan ruang persidangan.
Putusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi, yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Adapun pasal dalam tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditanya soal sikapnya atas vonis bebas ini, Jaksa Randi irit bicara.
"Tanya saja ke humas Kejati," ucapnya singkat.
Editor : Ismail