"Saat penangkapan berlangsung, korban mencoba melarikan diri, tetapi tersangka G membacok kaki korban, menyebabkannya terjatuh. Tersangka AP juga ikut memukul korban dengan menggunakan kayu, sementara tersangka SS juga ikut serta dalam penganiayaan tersebut," ungkap Ginanjar.
Warga setempat yang mendengar keributan segera berdatangan ke lokasi kejadian dan menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Fajar.
Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi.
Ketiga pelaku penganiayaan ini saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e jo. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor : Ismail