MEDAN, iNewsMedan.id - Tiga orang warga terpaksa dipenjara lantaran menganiaya seorang terduga maling hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Jalan Mawar, Gg Keluarga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Sabtu (21/10).
Adapun ketiga tersangka yakni inisial G (42), AP (23), dan SS (25), semuanya merupakan warga setempat. Mereka menganiaya S (65) terduga maling hingga meninggal dunia.
"Penangkapan terhadap mereka terjadi pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 07.30 WIB," ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (27/10).
Ginanjar menjelaskan peristiwa tragis ini bermula ketika tersangka G, yang bertugas sebagai penjaga kandang kambing, mendengar suara mencurigakan di area kandang. G lantas membangunkan rekan penjaga kandang lainnya, AP, untuk menyelidiki sumber suara tersebut.
Tersangka G juga segera menghubungi tetangga mereka, SS (25), dan melaporkan adanya intrusi pencuri di kandang kambing tersebut.
Ketika ketiganya mencari tahu, mereka berhasil menangkap korban yang sedang mencoba mencuri beberapa buah seng dan kayu di dalam kandang kambing.
Editor : Ismail