MEDAN, iNewsMedan.id - Tiga orang warga terpaksa dipenjara lantaran menganiaya seorang terduga maling hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Jalan Mawar, Gg Keluarga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Sabtu (21/10).
Adapun ketiga tersangka yakni inisial G (42), AP (23), dan SS (25), semuanya merupakan warga setempat. Mereka menganiaya S (65) terduga maling hingga meninggal dunia.
"Penangkapan terhadap mereka terjadi pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 07.30 WIB," ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (27/10).
Ginanjar menjelaskan peristiwa tragis ini bermula ketika tersangka G, yang bertugas sebagai penjaga kandang kambing, mendengar suara mencurigakan di area kandang. G lantas membangunkan rekan penjaga kandang lainnya, AP, untuk menyelidiki sumber suara tersebut.
Tersangka G juga segera menghubungi tetangga mereka, SS (25), dan melaporkan adanya intrusi pencuri di kandang kambing tersebut.
Ketika ketiganya mencari tahu, mereka berhasil menangkap korban yang sedang mencoba mencuri beberapa buah seng dan kayu di dalam kandang kambing.
"Saat penangkapan berlangsung, korban mencoba melarikan diri, tetapi tersangka G membacok kaki korban, menyebabkannya terjatuh. Tersangka AP juga ikut memukul korban dengan menggunakan kayu, sementara tersangka SS juga ikut serta dalam penganiayaan tersebut," ungkap Ginanjar.
Warga setempat yang mendengar keributan segera berdatangan ke lokasi kejadian dan menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Fajar.
Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi.
Ketiga pelaku penganiayaan ini saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e jo. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor : Ismail