get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Tewas di dalam Kamar, Ditemukan Sejumlah Luka Tusukan

Polsek Rambutan Tangkap Pasutri Gadaikan Mobil Rental di Tebing Tinggi

Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:00 WIB
header img
Polsek Rambutan Tangkap Pasutri Gadaikan Mobil Rental di Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa)

TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Rambutan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menggadaikan mobil rental di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diamankan di daerah Sibanga KM 3 Duri, Kecamatan Mandau, Riau pada Selasa (24/10/2023).

Kapolsek Rambutan, AKP Rustam Efendi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pasutri berinisial RS (36) dan SY (39), warga Dusun I Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai itu ditangkap berdasarkan laporan seorang pria yang beralamat di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

"Berawal pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023, RS (36) mendatangi rumah korban untuk merental 1 unit mobil toyota avanza warna hitam milik korban selama 10 hari, yang sebelumnya SY (39), istri dari RS (36) sudah berkomunikasi dengan korban melalui handphone," ujarnya, Kamis (25/10/2023).

"Kemudian korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil kepada RS (36) untuk mereka pergunakan selama 10 hari kedepan," tambahnya.

Setelah 10 hari kemudian, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pasutri tersebut. Alhasil, korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menemukan lokasi pasutri tersebut.

"Saat diintrogasi petugas, pasutri tersebut mengaku bahwa mobil tersebut digadaikan ke orang lain sebesar Rp.35.000.000", ucapnya.

Kini, pasutri tersebut telah diboyong ke Polsek Rambutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Rambutan, dan dijerat dengan pasal penggelapan", tutupnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut