" Hasil penyelidikan tim operasional Polres Sibolga mengarah pada kedua pelaku," ucap Sugiono.
Tim operasional Resnarkoba Polres Sibolga kemudian melakukan penggrebekan di rumah tersangka HST di Jalan Gambolo No. 51, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Polisi menemukan kedua tersangka di rumah tersebut. Keduanya pun digeledah. Polisi berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan pelaku HST (41).
"Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Sugiono.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ismail