get app
inews
Aa Read Next : Selamatkan Aset Negara, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Ha Lahan PTPN IV

Kustady Tani Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Perampasan Hak Kepemilikan Lahan

Senin, 23 Oktober 2023 | 10:51 WIB
header img
Kustady Tani Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Perampasan Hak Kepemilikan Lahan. (Foto: Istimewa)

Dalam menuntut hak dan keadilan atas kepemilikan lahan tersebut, Kustady sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan Bonar T.F Pakpahan ke Polrestabes Medan dan telah dinyatakan bersalah secara sah melawan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Medan

Kini, Kustady melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan pembatalan SHM nomor 3389 ke PTUN Medan dengan tergugat Kepala BPN Medan untuk mencabut SHM tersebut.

"Saya berharap agar penegakan hukum dalam PTUN berjalan sesuai dengan fakta dan tidak ada pihak yang mengintervensi persidangan, serta meminta agar hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara PK dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya," harapnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut