MEDAN, iNewsMedan.id - Kustady Tani, seorang warga Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Matsum II Kecamatan Medan Kota, telah memenangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam perkara perampasan hak atas kepemilikan lahan di Jalan Sisingamaraja Medan Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
PTUN memberi surat keterangan inkrah nomor: W1-TUN1/590/HK.06/5/2023 tertanggal 25 Mai 2023 dalam perkara Nomor: 48/G/2022/PTUN.MDN jo Nomor: 267/B/2022/PT. TUN.MDN jo Nomor: 89 K/TUN/2023 antara Penggugat Kustady Tani melawan tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan.
Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan penggugat Kustady Tani yang telah inkrah. Langkah tersebut dinilai sangat disayangkan oleh Kustady, yang meminta BPN menyadari kesalahannya dan memperbaiki kinerjanya.
Kustady mengatakan bahwa hasil sidang putusan masih mendapat perlawanan dari pihak lawan dengan tergugat Kepala BPN Medan atas permohonan pembatalan surat SHM Nomor: 3389 tanggal 6 Mai 2011 dan surat ukur nomor: 01047/Harjosari II/2021 tanggal 25 April 2011 atas nama Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak dengan putusan mencabut SHM nomor 3389 tersebut.
"Saya tidak menyangka adanya PK di MA dari BPN," katanya, Senin (23/10/2023).
Dalam menuntut hak dan keadilan atas kepemilikan lahan tersebut, Kustady sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan Bonar T.F Pakpahan ke Polrestabes Medan dan telah dinyatakan bersalah secara sah melawan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Medan.
Kini, Kustady melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan pembatalan SHM nomor 3389 ke PTUN Medan dengan tergugat Kepala BPN Medan untuk mencabut SHM tersebut.
"Saya berharap agar penegakan hukum dalam PTUN berjalan sesuai dengan fakta dan tidak ada pihak yang mengintervensi persidangan, serta meminta agar hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara PK dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya," harapnya.
Editor : Jafar Sembiring