get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu

Karena Harta Warisan, Pria di Labusel Aniaya Ibu Kandung dan Membawanya ke RSJ 

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 12:26 WIB
header img
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan kasus anak kandung aniaya ibunya. (Foto: Istimewa)

"Sudah ada keterangan dari dokter bahwa korban tidak mengalami gangguan jiwa. Itu (motif) warisan," ungkapnya.

"AT sudah ditahan di Mako Polres Labusel, terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, terancam kurungan penjara selama dua tahun," tanda Kapolres.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut