LABUSEL, iNewsMedan.id - Seorang pria di Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Mirisnya, usai menganiaya korban, pelaku juga membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa karena disebut mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku berinisial AT (28) melakukan perbuatannya tersebut terhadap ibu kandungnya berinsial NS (62). Tidak hanya itu, korban dibawa anak kandungnya itu, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang berada di Medan karena disebut pelaku mengalami gangguan jiwa. Karena tidak terima dengan perlakuan AT, NS melaporkan apa dialaminya ke Polres Labusel.
"Penganiayaan yang berhasil di amankan Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labusel tersebut, berinisial AT, yang merupakan anak kandung dari korban NS," katanya, Sabtu (21/10/2023).
Maringan menjelaskan kronologi kejadian, berawal korban duduk di depan rumahnya di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI Desa Perkebunan Teluk Panji Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, Kamis (16/10/2023) pukul 22.00 WIB. Kemudian datang 3 orang laki-laki yang tidak dikenal membawa korban.
"Awalnya, korban NS, saat itu sedang duduk didepan rumah dan kemudian datang 3 orang laki-laki dewasa yang tidak dikenal yang saat itu turun dari Mobil Toyota Inova. Kemudian, ketiga orang laki-laki tersebut. Langsung membawa korban naik ke dalam mobil," jelas Maringan.
Selanjutnya, datang pelaku membawa satu buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban. Kata Maringan korban di bawa RSJ Prof. Dr.Hildrem Medan, Jumat (17/10/2023) pukul 06.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSJ Prof.Dr.Hildrem Medan, pihak rumah saki menolak untuk merawat korban. Karena, bukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). NS dibawa pulang anggota keluarga yang lain," terang Kapolres.
Hasil laporan dari korban dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan dari pihak Kesehatan Daerah Militer I Bukit Barisan, Dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Sehingga kasus ini, ditingkatkan menjadi penyidikan dan menangkap AT pada Selasa (17/10/2023) pukul 12.55 WIB," ucap Maringan.
Sedangkan, motif pelaku membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa di Medan. Kata Maringan karena ingin mengawasi harta NS yang juga bakalan jadi warisan untuk pelaku.
"Sudah ada keterangan dari dokter bahwa korban tidak mengalami gangguan jiwa. Itu (motif) warisan," ungkapnya.
"AT sudah ditahan di Mako Polres Labusel, terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, terancam kurungan penjara selama dua tahun," tanda Kapolres.
Editor : Jafar Sembiring