Selanjutnya, datang pelaku membawa satu buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban. Kata Maringan korban di bawa RSJ Prof. Dr.Hildrem Medan, Jumat (17/10/2023) pukul 06.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSJ Prof.Dr.Hildrem Medan, pihak rumah saki menolak untuk merawat korban. Karena, bukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). NS dibawa pulang anggota keluarga yang lain," terang Kapolres.
Hasil laporan dari korban dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan dari pihak Kesehatan Daerah Militer I Bukit Barisan, Dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Sehingga kasus ini, ditingkatkan menjadi penyidikan dan menangkap AT pada Selasa (17/10/2023) pukul 12.55 WIB," ucap Maringan.
Sedangkan, motif pelaku membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa di Medan. Kata Maringan karena ingin mengawasi harta NS yang juga bakalan jadi warisan untuk pelaku.
Editor : Jafar Sembiring