get app
inews
Aa Read Next : Kunjungi Polres Labusel, Kapolda Sumut Ingatkan Anggota Untuk Perangi Peredaran Narkoba

Karena Harta Warisan, Pria di Labusel Aniaya Ibu Kandung dan Membawanya ke RSJ 

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 12:26 WIB
header img
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan kasus anak kandung aniaya ibunya. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Seorang pria di Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Mirisnya, usai menganiaya korban, pelaku juga membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa karena disebut mengalami gangguan jiwa.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku berinisial AT (28) melakukan perbuatannya tersebut terhadap ibu kandungnya berinsial NS (62).  Tidak hanya itu, korban dibawa anak kandungnya itu, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang berada di Medan karena disebut pelaku mengalami gangguan jiwa. Karena tidak terima dengan perlakuan AT, NS melaporkan apa dialaminya ke Polres Labusel.

"Penganiayaan yang berhasil di amankan Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labusel tersebut, berinisial AT, yang merupakan anak kandung dari korban NS," katanya, Sabtu (21/10/2023).

Maringan menjelaskan kronologi kejadian, berawal korban duduk di depan rumahnya di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI  Desa Perkebunan Teluk Panji Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, Kamis (16/10/2023) pukul 22.00 WIB. Kemudian datang 3 orang laki-laki yang tidak dikenal membawa korban.

"Awalnya, korban NS, saat itu sedang duduk didepan rumah dan kemudian datang 3 orang laki-laki dewasa yang tidak dikenal yang saat itu turun dari Mobil Toyota Inova. Kemudian, ketiga orang laki-laki tersebut. Langsung membawa korban naik ke dalam mobil," jelas Maringan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut