Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara Kasus Kerangkeng Manusia 
Advertisement . Scroll to see content

Mabes Polri Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal

Selasa, 25 Januari 2022 | 15:19 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Mabes Polri Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal
Mabes Polri menyebut bahwa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tidak memiliki izin atau ilegal keberadaannya.  (Foto: IST)

"Yang mana para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarga kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan yang mana orang-orang tersebut yang dibina adalah kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Dan diserahkan dengan buat surat pernyataan," ucap Ramadhan. 

Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya.

Selain itu, ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana karena adanya kerangkeng manusia tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut