get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara Kasus Kerangkeng Manusia 

Mabes Polri Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal

Selasa, 25 Januari 2022 | 15:19 WIB
header img
Mabes Polri menyebut bahwa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tidak memiliki izin atau ilegal keberadaannya.  (Foto: IST)

JAKARTA,iNews.id - Mabes Polri merespons soal temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Mabes Polri menyebut bahwa hal itu tidak memiliki izin atau ilegal keberadaannya. 

"Setelah ditelusuri bangunan tersebut dibuat tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut dan bangunan tersebut tidak terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur UU," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: MPI)

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ramadhan, ditemukan luas tanah sekitar 1 Hektar dan gedung berukuran 6 x 6 meter yang terbagi menjadi dua kamar. Ruangan tersebut berkapasitas kurang lebih 30 orang.
 
"Di mana per kamar dibatasi gunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," ungkap Ramadhan. 

Berdasarkan pemeriksaan kepada penjaga di lokasi itu, lanjut Ramadhan, kerangkeng manusia tersebut merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut