Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

LBH PSI: Anjing Bogel Tidak Rabies, Terdakwa Harus Dibebaskan

Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:03 WIB
  • author Ismail
LBH PSI: Anjing Bogel Tidak Rabies, Terdakwa Harus Dibebaskan
Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan pembuktian, Albert Aries, dalam kasus kontroversial anjing yang dituduh menularkan rabies, Rabu (11/10).

MEDAN, iNewsMedan.id- Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan pembuktian, Albert Aries, dalam kasus kontroversial anjing yang dituduh menularkan rabies, Rabu (11/10).

Kasus ini melibatkan Eva Donna Sinulingga (Donna) yang anjingnya diduga menggigit dan menularkan rabies dua tahun lalu pada 10 Juni 2021. 

Menurut Francine Widjojo selaku Direktur LBH PSI, Albert Aries adalah seorang ahli hukum yang berasal dari Fakultas Hukum Trisakti dan memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum pembuktian yang universal. 

Keempat prinsip ini mencakup relevansi argumentasi, diterimanya bukti (admissible), pengecualian (exclusionary rules), dan kemampuan evaluasi oleh hakim. 

"Albert Aries, yang telah membantu dalam kasus KUHP sebelumnya, menjelaskan pandangannya mengenai kealpaan/kelalaian dan konsep kausalitas yang memiliki peran penting dalam pembuktian delik materiil yang mengakibatkan cedera serius atau kematian korban," ucap Francine Widjojo. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut