get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

LBH PSI: Anjing Bogel Tidak Rabies, Terdakwa Harus Dibebaskan

Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:03 WIB
header img
Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan pembuktian, Albert Aries, dalam kasus kontroversial anjing yang dituduh menularkan rabies, Rabu (11/10).

MEDAN, iNewsMedan.id- Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan pembuktian, Albert Aries, dalam kasus kontroversial anjing yang dituduh menularkan rabies, Rabu (11/10).

Kasus ini melibatkan Eva Donna Sinulingga (Donna) yang anjingnya diduga menggigit dan menularkan rabies dua tahun lalu pada 10 Juni 2021. 

Menurut Francine Widjojo selaku Direktur LBH PSI, Albert Aries adalah seorang ahli hukum yang berasal dari Fakultas Hukum Trisakti dan memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum pembuktian yang universal. 

Keempat prinsip ini mencakup relevansi argumentasi, diterimanya bukti (admissible), pengecualian (exclusionary rules), dan kemampuan evaluasi oleh hakim. 

"Albert Aries, yang telah membantu dalam kasus KUHP sebelumnya, menjelaskan pandangannya mengenai kealpaan/kelalaian dan konsep kausalitas yang memiliki peran penting dalam pembuktian delik materiil yang mengakibatkan cedera serius atau kematian korban," ucap Francine Widjojo. 

Kata Francine, Albert Aries dikenal sebagai salah satu ahli yang menguntungkan bagi Richard Eliezer dan seringkali hadir secara prodeo-probono (gratis) menekankan bahwa kecermatan dan kebijaksanaan Majelis Hakim adalah kunci dalam menjalankan proses hukum. Penyebab terdekat dari cedera atau kematian korban harus diuji secara menyeluruh untuk memastikan keputusan hakim didasarkan pada bukti yang kuat. 

Sementara itu, Donna telah ditahan sejak 20 September 2023 selama proses persidangan yang dimulai pada Juli 2023. Namun, ada ketidaksesuaian dengan hukum acara pidana yang menyatakan bahwa terdakwa harus dipanggil dan dihadapkan dalam keadaan bebas. 

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 18 Oktober 2023, di mana jaksa akan mengajukan tuntutan. 

Lanjut Francine Widjojo, keadilan harus dijunjung tinggi melalui putusan hakim, karena prinsipnya adalah tidak ada pidana tanpa kesalahan. 

"Kami berharap bukti, saksi, dan ahli-ahli yang kami hadirkan dapat meyakinkan hakim, terutama terkait keterangan tertulis bebas penyakit rabies dari dokter hewan dan Kementan, hasil penyelidikan epidemiologi Kemenkes yang menyatakan tidak ada kematian akibat rabies pada nama korban, serta kurangnya kasus Hewan Penular Rabies (HPR) positif pada Juni 2021. Jika masih ada keraguan, prinsip in dubio pro reo harus diterapkan, dan Terdakwa harus dibebaskan," pungkas Francine Widjojo.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut