Lebih lanjut, Kajati Sumut menjelaskan kasus dugaan korupsi ini bermula bahwa pada tahun 2019-2020, mantan Dirut PT PSU GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT, bersama dengan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB, melakukan surat perjanjian kerja terkait kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
"Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya digunakan sebagai modus operandi untuk mengambil dan menjual tanah milik PT PSU kepada pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor, dengan total tanah yang diambil sebanyak 2.980.092 m3,"terang Idianto.
Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan, seharusnya PT PSU menerima pembayaran Rp52.151.610.000.
Namun oleh tersangka, uang yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp1.710.004.000.
"Sehingga PT PSU mengalami kerugian sebesar Rp 50.441.613.822," jelasnya.
Idianto menyatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Penahanan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas dengan alasan menghindari penghilangan barang bukti, pelarian, serta mencegah pengulangan perbuatan yang sama oleh tersangka," pungkas Kajati.
Editor : Ismail