JAKARTA, iNewsMedan.id - Dalam era modern ini, pemerintah berbagai negara semakin mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang, termasuk di dalam sistem perpajakan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mulai mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIA) atau Core Tax Administration System (CTAS) sebagai bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.
Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.
Pemberlakukan Core Tax Administration System yang akan dimulai pada awal tahun 2024 oleh pemerintah ini disambut baik oleh para pelaku industri termasuk Grant Thornton Indonesia, yang menyampaikan harapannya dengan adanya pembaharuan sistem perpajakan yang baru ini.
Editor : Jafar Sembiring