JAKARTA, iNewsMedan.id - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan transisi dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai langkah terbaru dalam upaya memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Perubahan ini tentunya akan membawa dampak signifikan bagi wajib pajak individu maupun badan usaha di seluruh Indonesia.
Memiliki konsultasi pajak sebagai salah satu layanan, Grant Thornton Indonesia melihat transisi ini sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan di Indonesia.
“Pandangan kami dalam melihat perubahan ini adalah sebagai bagian dari upaya positif pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak,“ ujar CEO Grant Thornton Indonesia, Johanna Gani, Senin (19/8/2024).
Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, sambung Johanna Gani, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efisien, baik bagi wajib pajak individu maupun badan usaha.
"Sejak diimplementasikan secara resmi per 1 Juli 2024, kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Meskipun terdapat pro dan kontra, Grant Thornton Indonesia mendukung penuh kebijakan ini dengan melihat lebih banyak manfaat positif yang bisa diperoleh dari langkah ini," jelas Johanna Gani.
Grant Thornton Indonesia merangkum beberapa dampak signifikan kebijakan ini bagi wajib pajak individu maupun badan usaha:
Bagi wajib pajak individu, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah proses administrasi perpajakan. Integrasi NIK dengan NPWP diharapkan dapat mengurangi duplikasi data dan meningkatkan akurasi serta efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan.
Selain itu, wajib pajak individu tidak perlu lagi mengurus pendaftaran NPWP secara terpisah, karena NIK yang dimiliki sudah berfungsi sebagai NPWP.
Sementara itu, bagi badan usaha, transisi ini menuntut penyesuaian dalam sistem administrasi internal. Badan usaha harus memastikan bahwa data karyawan yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah diperbarui dan disinkronkan dengan sistem perpajakan yang baru.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Grant Thornton merekomendasikan agar bisnis segera melakukan langkah-langkah berikut untuk beradaptasi dengan sistem baru:
1. Memperbarui Data Karyawan: Pastikan semua data karyawan yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah diperbarui dan disinkronkan dengan sistem administrasi perpajakan internal.
2. Pelatihan dan Edukasi: Lakukan pelatihan dan edukasi kepada staff mengenai perubahan ini dan implikasinya terhadap prosedur perpajakan perusahaan.
3. Kolaborasi dengan Konsultan Pajak: Bekerjasama dengan konsultan pajak untuk memastikan semua penyesuaian yang diperlukan sudah dilakukan dan mendapatkan rekomendasi mengenai strategi perpajakan yang optimal.
Grant Thornton Indonesia juga menganalisis bahwa perubahan ini akan berdampak pada layanan konsultasi pajak. Konsultan pajak perlu mengadopsi pendekatan baru dalam memberikan nasihat kepada klien, termasuk pembaruan sistem dan prosedur internal yang mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP.
“Kami siap membantu klien kami untuk menavigasi perubahan ini dan memastikan bahwa mereka dapat mematuhi peraturan yang baru dengan lancar. Penting bagi pelaku bisnis untuk segera melakukan penyelesaian yang diperlukan untuk menghindari masalah di masa depan,” tutup Johanna Gani.
Editor : Odi Siregar