Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David mengatakan bahwa pembaruan sistem perpajakan ini sangat penting dalam era digital saat ini, terutama yang menyangkut proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara cepat dan terintegrasi.
"Hal ini tentunya dilakukan untuk mendukung sistem perpajakan supaya tetap relevan, efisien, dan dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, teknologi, dan regulasi dalam mencapai tujuan yang direncanakan," katanya.
Menurut Tommy, langkah pemerintah untuk melakukan digitalisasi sistem pajak Indonesia juga sudah mengikuti tren perpajakan global yang mendukung ekonomi hijau, seperti dalam pelaporan pajak yang dilakukan secara online atau paperless. Hal ini juga akan memacu bisnis untuk mempercepat adopsi teknologi perpajakan, seperti aplikasi pajak.
"Sebagai contoh, CTAS ini nantinya antara lain akan dapat membantu memproses surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, dan pembayaran pajak secara otomatis. Selain itu, sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan dan penagihan, hingga pendaftaran wajib pajak," terang Tommy.
Dengan implementasi pembaruan sistem Core Tax diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan segala kebutuhan dan kewajiban perpajakan serta dapat meringankan proses bisnis bagi DJP sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara setiap tahun.
"Komitmen untuk mengembangkan/ menerapkan CTAS merupakan hal yang sungguh sangat baik dan oleh sebab itu membutuhkan dukungan semua pihak yang terkait," tutup Tommy.
Editor : Jafar Sembiring