Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Bulan Jadi Kurir Vape Narkoba, DJ di Medan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polres Labuhanbatu Ciduk Bandar Sabu Antar Provinsi, Sita 3.7 Kg Sabu 

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 12:27 WIB
  • author Ismail
Polres Labuhanbatu Ciduk Bandar Sabu Antar Provinsi, Sita 3.7 Kg Sabu 
Polres Labuhanbatu meringkus tersangka HB alias P yang diduga merupakan bandar sabu antar provinsi dari kediamannya tanpa perlawanan. 

Kepada para tersangka dikenakan pasal  114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKBP H James Hutajulu.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut