get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Sarang Narkoba di Mabar, Pengedar dan Pengguna Sabu Dicokok Polres Pelabuhan Belawan

Polres Labuhanbatu Ciduk Bandar Sabu Antar Provinsi, Sita 3.7 Kg Sabu 

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 12:27 WIB
header img
Polres Labuhanbatu meringkus tersangka HB alias P yang diduga merupakan bandar sabu antar provinsi dari kediamannya tanpa perlawanan. 

Kepada para tersangka dikenakan pasal  114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKBP H James Hutajulu.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut