Polres Labuhanbatu Ciduk Bandar Sabu Antar Provinsi, Sita 3.7 Kg Sabu
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 12:27 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/07/13b69_sabu.jpg)
Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKBP H James Hutajulu.
Editor : Ismail