get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Hakim Vonis Bebas Oknum Penyidik Polisi yang Didakwa Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkoba

Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:23 WIB
header img

Dia juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut, alasannya saat itu sedang menghadapi masalah keluarga. 

Terdakwa Suhendri kemudian menyimpan barang bukti tersebut di laci mejanya, pada bulan Agustus 2022 Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area. Lalu pada September 2022 Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumahnya di  Kecamatan Medan Johor Kota Medan. 

Selanjutnya pada tanggal 10 November 2022, anggota Propam Polrestabes Medan menjemput barang bukti narkotika di rumah Suhendri. Kemudian  terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan.

Selanjutnya  Propam Polrestabes menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut