Hakim Vonis Bebas Oknum Penyidik Polisi yang Didakwa Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkoba
Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:23 WIB
Dia juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut, alasannya saat itu sedang menghadapi masalah keluarga.
Terdakwa Suhendri kemudian menyimpan barang bukti tersebut di laci mejanya, pada bulan Agustus 2022 Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area. Lalu pada September 2022 Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumahnya di Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Selanjutnya pada tanggal 10 November 2022, anggota Propam Polrestabes Medan menjemput barang bukti narkotika di rumah Suhendri. Kemudian terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan.
Selanjutnya Propam Polrestabes menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Editor : Ismail