Francine mengatakan rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang wajib dilaporkan dan ditangani terpadu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, namun mati lemas karena penyakit rabies dalam visum RS Bhayangkara Tk II Medan tidak pernah dilaporkan dan dicatat sebagai kasus rabies di Kemenkes.
"Kementan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sudah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) dan menyatakan anjing Bogel bebas observasi penyakit menular rabies lalu memberikan Vaksin Anti Rabies 25 Juni 2021, dan anjingnya masih hidup 2 tahun lebih sampai saat ini. Sempat Vaksin Anti Rabies juga 19 Desember 2022," ujar Francine.
Francine kembali menegaskan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Sebab menurutnya Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus Hewan Penular Rabies positif serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama korban.
"Dengan ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah Yang Mulia Majelis Hakim berkeyakinan korban meninggal karena rabies sedangkan anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies," tutup Francine.
Editor : Ismail