get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tanjung Gusta

Terbukti Mengancam, AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 26 September 2023 | 19:15 WIB
header img
Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penganiayaan, divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9).

Hakim juga menjatuhkan hukuman agar Achiruddin membayar biaya restitusi sebesar 52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya  Aditya Hasibuan. 

Kata hakim, yang memberatkan Achiruddin lantaran tidak mencegah tindak penganiayaan yang dilakukan Aditya. 

" Sedangkan yang meringankan Achiruddin merasa menyesal.  Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam sehingga dapat menimbulkan tindak pidana," kata Oloan 

Terkait vonis ini  Jaksa Penuntut Umum, Rahmi menyatakan banding. Sementara Achiruddin masih pikir-pikir

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut