Menurut Valentino, ekpolitasi anak di TikTok ini sudah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2023. Pemilik panti asuhan itu sering siaran langsung mempertontonkan kehidupan anak panti sambil ngemis gift TikTok.
Namun uang yang diperoleh dari gift TikTok itu bukannya dipergunakan tersangka untuk kepentingan oanti asuhan, melainkan masuk kantong pribadi.
Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp20-50 juta.
"Jika ditotal uangnya sudah berjumlah Rp20-50 juta dalam waktu satu bulan. Namun uang-uang terebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk anak-anak panti asuhan," papar Kapolrestabes Medan.
Uang yang didapat tersangka ini tak hanya berasal dari warganet di Medan dan Indonesia, melainkan juga dari beberapa warga negara di luar Indonesia.
Tak hanya itu, panti asuhan yang didirikan tersangka ini ternyata masih ilegal lantaran belum dapat izin resmi dari pemerintah.
Akibat kasus ini, tersangka yang tadinya senyum-senyum bisa dapat uang puluhan juta dari TikTok, kini ia tertunduk lantaran akan hidup nelangsa di bui. Tersangka terancam 20 tahun penjara lantaran melanggar UU tentang Perlindungan Anak.
Editor : Hikmatul Uyun