get app
inews
Aa Text
Read Next : INBI Berdayakan Masa Depan Pendidikan Anak-Anak Panti Asuhan Melalui Program Bimbel Panti

Tampang Pemilik Panti Asuhan Cekoki Bayi, Senyum Dapat Gift TikTok Rp50 Juta Kini Nelangsa di Bui

Kamis, 21 September 2023 | 17:40 WIB
header img
Tampang pemilik panti asuhan yang cekoki bayi, dulu senyum dapat gift TikTok Rp50 juta kini harus hidup nelangsa di bui. Foto: Kolase TikTok

MEDAN, iNewsMedan.id - Inikah tampang pemilik panti asuhan di Medan yang tega cekoki bayi 2 bulan makan bubur. Sebelumnya, tersangka sempat senyum cengengesan dapat gift TikTok Rp50 juta, tapi kini ia harus hidup nelangsa di bui.

Video detik-detik tersangka bernama Zamaniel Zebua saat Live TikTok mempertontonkan aksinya mencekoki bayi 2 bulan makan bubur dan minum air putih ini viral di media sosial.

Dengan tenangnya, pemilik Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan itu memberikan makan bubur kepada bayi yang baru berusia 2 bulan. Tersangka kemudian mencari belas kasihan dan memanfaatkan momen itu untuk mengemis gift TikTok.

Aksi tersangka itu justru memancing kemarahan warganet. Mereka langsung memperingatkan tersangka. Pasalnya, bayi 2 bulan itu belum seharusnya diberi makanan kecuali susu dan ASI.

Namun peringatan warganet justru ditanggapi tersangka dengan senyum cengengesan. Melihat balasan tersangka, warganet kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan bersama dinas sosial Kota Medan menggerebek Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya dan menangkap sang pemilik panti asuhan.

Pemilik panti asuhan bernama Zamanuel Zabua lantas ditetapkan sebagai status tersangka. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebut aksi tersangka merupkan bagian dari eksploitasi anak di media sosial. 

"Tersangka sengaja melakukan siaran langsung TikTok dengan mempertontonkan anak-anak panti asuhan yang berjumlah 26 anak, 4 di antaranya masih bayi," ujar Kapolrestabes Medan.

Menurut Valentino, ekpolitasi anak di TikTok ini sudah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2023.  Pemilik panti asuhan itu sering siaran langsung  mempertontonkan kehidupan anak panti sambil ngemis gift TikTok.

Namun uang yang diperoleh dari gift TikTok itu bukannya dipergunakan tersangka untuk kepentingan oanti asuhan, melainkan masuk kantong pribadi.

Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp20-50 juta.

"Jika ditotal uangnya sudah berjumlah Rp20-50 juta dalam waktu satu bulan. Namun uang-uang terebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk anak-anak panti asuhan," papar Kapolrestabes Medan.

Uang yang didapat tersangka ini tak hanya berasal dari warganet di Medan dan Indonesia, melainkan juga dari beberapa warga negara di luar Indonesia.

Tak hanya itu, panti asuhan yang didirikan tersangka ini ternyata masih ilegal lantaran belum dapat izin resmi dari pemerintah.

Akibat kasus ini, tersangka yang tadinya senyum-senyum bisa dapat uang puluhan juta dari TikTok, kini ia tertunduk lantaran akan hidup nelangsa di bui. Tersangka terancam 20 tahun penjara lantaran melanggar UU tentang Perlindungan Anak. 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut