get app
inews
Aa Text
Read Next : Lina Mukherjee Konten Kreator Makan Kriuk Babi Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp250Juta

Ditahan Karena Konten Makan Babi, Lina Mukherjee: Aku Jelasin ke Penyidik Gak Ada Arti

Kamis, 04 Mei 2023 | 17:00 WIB
header img
Lina Mukherjee alias Lina Lutfiah ditahan terkait konten makan daging babi. (Foto: ANTARA)

PALEMBANG, iNewsMedan.id - Selebgram Lina Mukherjee dikabarkan sudah resmi ditahan terkait konten makan daging babi. Lina menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel selama lebih dari 12 jam sebelum akhirnya ditahan.

Usai pemeriksaan, pemilik nama asli Lina Lutfiah ini tak dibolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dia dan kuasa hukumnya mengaku terkejut dengan keputusan penahanan itu.

"Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak nggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," kata Lina, Kamis (4/5/2023).

Lina mengaku tidak tahu sampai kapan dirinya ditahan oleh penyidik. 

Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dia membuat konten makan daging babi dengan mengucapkan kalimat Bismillah. 

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut