get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemulihan Hak Pekerja, BPJamsostek Medan Kota Beri Penghargaan Kejari Medan

Dilimpahkan ke Kejari Medan, Tersangka Korupsi Pengadaan HT Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Jum'at, 21 Januari 2022 | 11:40 WIB
header img
Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus korupsi pengadaan handy talky (HT) Dinas Sandi Kota Medan Tahun Anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (20/1/22).

MEDAN, iNews.id-  Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus korupsi pengadaan handy talky (HT) Dinas Sandi Kota Medan Tahun Anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (20/1/22).

Penyerahan tersangka korupsi bernama A Guntur Siregar (62) selaku pengguna anggaran (PA) warga Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.

Sedangkan tersangka Asber Silitonga (52) selaku Direktur Utama PT Asrijes pemenang tender diserahkan via zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh denfan kasus lain.

Tersangka yang diserahkan itu diterima Kasi Pidsus Kejari Medan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.

"Dalam kasus tersebut kedua tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp1.274.734.000 dalam pengadaan HT di Dinas Sandi Kota Medan berdasarkan audit BPKP," ucap Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut