Mabes Polri dan Polda Sumut Gerebek Gudang Penyelundupan Solar Subsidi di Medan
Senin, 04 September 2023 | 19:39 WIB
Adapun lanjut Deni, modus operandi para tersangka yakni dengan melibatkan kunjungan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Medan dan Belawan untuk membeli solar bersubsidi.
Kendaraan yang mereka gunakan telah dimodifikasi untuk mengakali proses pembelian di SPBU.
"Setelah berhasil membeli, mereka menyimpan solar bersubsidi tersebut di gudang sebelum menjualnya kembali kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan," ungkap Wadir Krimsus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga telah melakukan kegiatan ilegal ini selama satu bulan. Mereka sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara dengan maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Ismail