get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Mabes Polri dan Polda Sumut Gerebek Gudang Penyelundupan Solar Subsidi di Medan 

Senin, 04 September 2023 | 19:39 WIB
header img
Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan menunjukan lokasi gudang penyalahgunaan BBM bersubsidi  di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.(iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Tipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ilegal.

Kejadian ini terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. 

"Pada operasi tersebut, sebanyak 11 orang berhasil diamankan, dan dari hasil pemeriksaan awal, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,"ucap Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Senin (4/9) sore. 

Lanjut Wadir, keempat tersangka tersebut dengan inisial YP, APH, CHS, dan K akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pada saat penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi berisi solar, serta mobil box BK 8620 DK yang juga berisi tangki kecil. 

"Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara," ucapnya.

Adapun lanjut Deni,  modus operandi para tersangka yakni dengan melibatkan kunjungan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Medan dan Belawan untuk membeli solar bersubsidi. 

Kendaraan yang mereka gunakan telah dimodifikasi untuk mengakali proses pembelian di SPBU. 

"Setelah berhasil membeli, mereka menyimpan solar bersubsidi tersebut di gudang sebelum menjualnya kembali kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan," ungkap Wadir Krimsus. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga telah melakukan kegiatan ilegal ini selama satu bulan. Mereka sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara dengan maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut