3. Lapor lewat Lapor.go.id
- Buka situs lapor.go.id
- Pilih Pengaduan
- Tulis judul dan isi laporan
- Pilih tanggal kejadian
- Tulis lokasi kejadian
- Isi nama instasi tujuan seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, badan, PT, dan lainnya
- Pilih kategori Tindak Pindana pada kategori Situasi Khusus
- Unggah bukti laporan sebagai lampiran dengan ukuran maksimal 2MB
- Klik Lapor
- Laporan akan ditindak lanjuti
4. Lapor ke Bank
Tak hanya lewat websit, Anda juga bisa pergi ke bank untuk melaporkan pengaduan. Kumpulkan barang bukti seperti tangkapan layar dan transkasi, serta sampaikan laporan detailnya ke customer service (CS)
5. Lapor ke Polisi
Anda juga bisa melaporkan keluhan Anda ke polisi terdekat. Kumpulkan bukti yang ada terkait kasus yang dialami. Cari informasi mengenai kantor polisi terdekat.
Demikian cara melaporkan penipuan online. Semoga Membantu!
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul 5 Cara Melaporkan Penipuan Online, Bisa lewat Website Kok!
Editor : Odi Siregar