get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Sumut Puji TNI: Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif

Oknum Paspampres Diduga Bunuh Warga Aceh, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono: Hukum Mati Pelakunya

Senin, 28 Agustus 2023 | 10:17 WIB
header img
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Foto iNews/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengecam keras aksi pembunuhan terhadap warga asal Aceh, Imam Masykur, yang dilakukan oleh oknum paspampres. Dalam pernyataannya, Panglima TNI menyatakan dukungannya untuk menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan tersebut.

Menurut Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono, Panglima TNI sangat prihatin dengan kasus ini dan akan mengawal kasus ini dengan sungguh-sungguh agar pelaku dihukum maksimal, yakni hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup.

"Pelaku pembunuhan tersebut juga akan dipecat dari TNI karena telah melakukan tindakan pidana berat dan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Imam Masykur," kata Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, korban penculikan dan pembunuhan tersebut sempat dirantai dengan ancaman pembunuhan oleh pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak membayar uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Pelaku juga mengirimkan video saat korban dianiaya secara sadis dan biadab, yang membuat keluarga korban sangat terpukul oleh kejadian tersebut.

Panglima TNI dan seluruh jajaran TNI berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Aceh. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang bahayanya tindakan kriminalitas dan kekerasan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Panglima TNI Prihatin Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh: Maksimal Hukuman Mati

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut