get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico Waas Pastikan Perbaikan Jalan Pasar Lau Cih Dimulai Minggu Depan

Simak Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:00 WIB
header img
Simak Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online. (Foto: OJK)

Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.Debitur memiliki catatan kredit yang buruk.

4. Skor 4: Kredit Diragukan

Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari. Debitur memiliki catatan kredit yang sangat buruk.

5. Skor 5: Kredit Macet

Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari. Debitur memiliki catatan kredit yang sangat buruk.

Demikianlah, ulasan mengenai cara pemutihan BI Checking di OJK online. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online, Yuk Simak

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut