get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico Waas Pastikan Perbaikan Jalan Pasar Lau Cih Dimulai Minggu Depan

Simak Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:00 WIB
header img
Simak Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online. (Foto: OJK)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas cara pemutihan BI Checking di OJK online. Nasabah yang tengah mengajukan kredit wajib simak.

Jika catatan kredit yang buruk menjadi alasan penolakan, nasabah dapat melakukan ‘pemutihan’ untuk memperbaiki catatan kreditnya. BI Checking adalah proses pemeriksaan riwayat kredit seseorang yang akan mengajukan pinjaman atau kredit. Informasi riwayat kredit disimpan dalam SID, yang dipertukarkan antar-bank di Indonesia.

Informasi yang disimpan dalam SID meliputi identitas debitur, riwayat pembayaran cicilan kredit, jumlah pembiayaan yang diterima, dan catatan kredit macet. Bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses informasi riwayat kredit dari SID, termasuk BI Checking.

BI Checking sendiri telah berganti nama menjadi SLIK OJK pada 1 Januari 2018.  Pemeriksaan kredit sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia, tetapi sekarang menjadi tanggung jawab OJK.

Untuk membersihkan nama di BI Checking, nasabah harus melunasi semua utang kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika skor kredit Anda berada di bawah 3, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk meningkatkannya.

Berikut adalah cara pemutihan BI Checking di OJK online, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (25/8/2023).

Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online

1. Langkah pertama dan terpenting untuk meningkatkan skor kredit adalah membayar semua utang atau tunggakan. Jika Anda memiliki tunggakan di satu bank, Anda kemungkinan besar tidak akan disetujui untuk pinjaman di bank lain.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut