Simak Cara Pemutihan BI Checking di OJK Online

2. Jika Anda tidak dapat membayar semua utang sekaligus, Anda dapat bernegosiasi dengan pemberi pinjaman untuk mendapatkan keringanan. Ini dapat berupa perpanjangan tenor atau pengurangan bunga. Baca Juga Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Yuk Simak di Sini!
3. Setelah melakukan langkah-langkah di atas, periksa skor kredit Anda kembali. Jika tidak ada perubahan, Anda dapat menghubungi bank untuk meminta penjelasan.
4. Setelah utang Anda lunas, Anda dapat meminta surat keterangan dari bank. Bawa surat tersebut ke OJK untuk memperbarui skor kredit Anda. Tunggu sampai OJK menyatakan bahwa skor kredit Anda bersih sebelum mengajukan pinjaman atau kredit lagi.
Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
1. Skor 1: Kredit Lancar
Debitur selalu melunasi cicilan kreditnya tepat waktu dan tidak pernah menunggak. Debitur memiliki catatan kredit yang baik. 2. Skor
2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari. Debitur memiliki catatan kredit yang perlu diperhatikan.
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar
Editor : Odi Siregar