Mengutip dakwa JPU, menyebutkan bahwa perkara kasus narkoba ini, bermula pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.
"Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang, sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa disebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai," kata JPU.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menangkap Gimin Simatupang. Sedangkan, terdakwa Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri serta buron dan ditangkap pada Senin tanggal 17 April 2023.
Barang bukti disita, berupa dua bungkus Narkotika Jenis Ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala moyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang, dihitung dan ditimbang ternyata keseluruhannya 2000 ribu butir seberat 840 gram netto, dibawa ke kantor Direktorat Polda Sumatera Utara.
Editor : Ismail