get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polresta Deliserdang, Transaksi Senilai Rp13,9 Miliar

Kasus 2 Ribu Butir Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Bui 

Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:00 WIB
header img
Anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Eks anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (49) dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kepemilikan 2.000 pil ekstasi. 

Tuntutan itu dibacakan JPU Maria Tarigan dalam sidang berlangsung secara  virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 23 Agustus 2023. 

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap JPU, Maria Tarigan.

JPU Maria mengungkap bahwa terdakwa dinilai  bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana. 

"Kemudian, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tutur Maria dihadapan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi. 

Maria menjelaskan hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika."Tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa," kata JPU. 

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh terdakwa. 

Mengutip dakwa JPU, menyebutkan bahwa perkara kasus narkoba ini, bermula pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB. 

Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak. 

"Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang, sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa disebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai," kata JPU. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menangkap Gimin Simatupang. Sedangkan, terdakwa Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri serta buron dan ditangkap pada Senin tanggal 17 April 2023. 

Barang bukti disita, berupa dua bungkus Narkotika Jenis Ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala moyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang, dihitung dan ditimbang ternyata keseluruhannya 2000 ribu butir seberat 840 gram netto, dibawa ke kantor Direktorat Polda Sumatera Utara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut